Putrie Tiaraningtiyas S.H., M.Kn.
Notaris | PPAT | NPAK SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-01479.AH.02.01.2016
SK Menteri ATR/Kepala BPN No. 415/Kep-400.20.3/XI/2017
SK Menteri Koperasi dan UKM No. 39.Kep/M.KUKM.2/III/2017
Keanggotaan: Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kantor: Jl. Tepus Kaki No. 1, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang 65141 (0341) 4375388 | 0813 3390 3888 | [email protected] 08:00-16:00 WIB (Senin-Jumat), 08:00-12:00 WIB (Sabtu) | |
Notaris berwenang: - Membuat akta otentik untuk segala perbuatan (kecuali dinyatakan lain dalam peraturan perundang-undangan).
- akta wasiat;
- akta terkait waris (pembagian warisan, pemisahan harta peninggalan, dll);
- akta pernyataan atau pengakuan;
- akta perjanjian (sewa-menyewa, kerjasama, utang-piutang, kredit, kawin, dsb);
- akta kuasa;
- akta pendirian badan (termasuk akta perubahan anggaran dasarnya);
- Perseroan Terbatas (PT);
- Yayasan;
- Perkumpulan;
- Commanditaire Vennootschap (CV);
- Firma;
- dan sebagainya.
- akta terkait pertanahan;
- akta risalah lelang;
- Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.
- Legalisasi.
- Anda membuat sendiri suatu surat (misalnya: pernyataan, perjanjian, dll);
- Kemudian, surat itu dibawa untuk ditandatangani di hadapan notaris;
- Waarmerking.
- Anda membuat sendiri suatu surat (misalnya: pernyataan, perjanjian, dll);
- Lalu anda tandatangani surat itu;
- Kemudian anda bawa surat itu ke notaris untuk didaftarkan dalam buku khusus milik notaris.
- Legalisir.
- Anda datang ke notaris membawa dokumen (fotokopi dan aslinya);
- Notaris akan mencocokkan dokumen fotokopi dengan aslinya;
- Jika cocok, fotokopinya akan dibubuhi stempel dan tandatangan notaris.
- Copy Collatione.
- Anda membuat sendiri suatu surat (misalnya: pernyataan, perjanjian, dll);
- Lalu anda tandatangani surat itu;
- Kemudian anda bawa surat itu untuk disalin ulang oleh notaris.
Secara materiil, akta notaris terbagi dalam 2 jenis: - Akta yang dibuat oleh notaris;
- Akta jenis ini jarang-jarang dilakukan.
Dalam akta ini, notaris mencatat apa yang ia lihat, dengar dan saksikan dalam suatu acara yang diselenggarakan oleh para pihak. Dalam akta seperti ini, tanda persetujuan para pihak tidak mutlak dan isi akta tidak dibacakan kepada para pihak. Dalam hal ini, notaris bertanggung jawab atas isi akta.
Contoh akta: - akta berita acara rapat;
- akta berita acara penarikan undian;
- akta pencatatan budel.[harta kekayaan]
- Akta yang dibuat di hadapan notaris.
- Akta jenis ini yang paling umum dilakukan.
Dalam akta ini, notaris mencatat apa yang diterangkan dan diinginkan oleh para pihak; Dalam pembuatan akta seperti ini, tanda persetujuan para pihak adalah mutlak dan isi akta dibacakan terlebih dahulu kepada para pihak. Dalam akta ini, notaris tidak bertanggung jawab atas isi akta.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T.) berwenang untuk membuat akta otentik [1] khusus mengenai hak atas tanah [2] dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) untuk digunakan sebagai dasar pencatatan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional. [1]: - Akta Jual Beli (AJB);
- Akta Hibah;
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB);
- Akta Tukar Menukar;
- Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan (Inbreng);
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
- Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (AKMHT) atau yang lebih sering disebut Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik;
[2]: - Hak Milik (HM);
- Hak Guna Bangunan (HGB);
- Hak Guna Usaha (HGU);
- Hak Pakai (HP).
Notaris Pembuat Akta Koperasi (N.P.A.K.) berwenang untuk membuat akta otentik khusus mengenai koperasi (akta pendirian koperasi dan akta perubahan anggaran dasar koperasi).
Status atau jabatan NPAK muncul dengan terbitnya Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 98/KEP/M.KUKM/X/2004 ttg "Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi".
Terdapat perdebatan di kalangan notaris mengenai status NPAK karena dianggap keputusan menteri tersebut tumpang tindih dengan UU No 30 Thn 2004 ttg "Jabatan Notaris" yang mengatur bahwa notaris berwenang membuat akta otentik untuk segala perbuatan, termasuk akta-akta terkait koperasi, terlepas ia berstatus sebagai NPAK atau tidak.
Pertanyaan umum yang sering kami terima:
Jual Beli Tanah - Apa syarat jual beli hak atas tanah?
- Bukti hak (sertifikat, girik/petok, dsb);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) [?] (apabila ada);
- Pajak Bumi & Bangunan (PBB);
- Identitas Penjual;
- KTP + KK;
- NPWP (apabila ada);
- KTP + KK pasangan (apabila sudah menikah);
- Akta Nikah (apabila sudah menikah);
- Surat/Fatwa/Akta yang menunjukkan siapa para ahliwaris (apbila penjual adalah ahliwaris)
- Identitas Pembeli;
- KTP + KK;
- NPWP (apabila ada)
- Apa saja biaya yang muncul dalam jual beli hak atas tanah?
Selain uang jual beli, anda juga harus membayar: - Pajak Bumi dan Bangunan (umumnya 3 tahun terakhir, tetapi di daerah tertentu harus lunas sejak pertama kali terdaftar sebagai objek pajak);
- PPh (bagi penjual);
- BPHTB (bagi pembeli);
- Biaya Notaris;
- Siapa yang bayar pajak jual beli hak atas tanah?
- Umumnya pajak dibayar masing-masing; PPh oleh penjual dan BPHTB oleh pembeli. Tetapi, jika disepakati, PPh dan BPHTB bisa ditanggung dan dibayar oleh salah satu pihak saja, baik itu penjual sendiri atau pembeli sendiri.
Hibah Tanah - Apa syarat hibah hak atas tanah?
- Bukti hak (sertifikat, girik/petok, dsb);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) [?] (apabila ada);
- Pajak Bumi & Bangunan (PBB);
- Identitas Pemberi Hibah;
- KTP + KK;
- NPWP (apabila ada);
- KTP + KK pasangan (apabila sudah menikah);
- Akta Nikah (apabila sudah menikah);
- KTP + KK seluruh anak kandung
- Identitas Penerima Hibah;
- KTP + KK;
- NPWP (apabila ada)
Turun Waris Hak Atas Tanah (Balik Nama Waris) - Apa syarat balik nama waris hak atas tanah?
- Bukti hak (sertifikat, girik/petok, dsb);
- Pajak Bumi & Bangunan (PBB);
- Surat Pernyataan Ahli Waris (Surat Keterangan Waris)
- KTP + KK tiap-tiap ahliwaris
Wasiat - Apa syarat membuat wasiat?
- Daftar benda yang akan diwasiatkan beserta bukti haknya (sertifikat, bpkb, deposito, dll);
- KTP + KK pewasiat
- KTP + KK pasangan pewasiat (apabila sudah menikah)
- KTP + KK tiap-tiap penerima wasiat
Pendirian Badan - Apa syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) ?
- Pemegang saham bisa perorangan atau badan hukum
- Pemegang saham minimal 2 entitas (kalau perorangan dan merupakan suami istri maka harus tambah 1 orang lagi)
- Identitas Pemegang Saham meliputi KTP, KK dan NPWP (jika perorangan) dan anggaran dasar, surat pengesahan sebagai badan hukum dan NPWP (jika badan hukum)
- KTP, KK dan NPWP Direksi dan Dewan Komisaris
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat berasal dari pemegang saham (kecuali pemegang saham yang berbadan hukum) atau pihak lain
- Apa syarat pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) ?
- Pengurus minimal 2 orang (kalau suami istri, tambah 1 orang lagi)
- KTP, KK dan NPWP pengurus
- Apa syarat pendirian Yayasan ?
- Pendiri minimal 1 orang (tidak harus menjadi organ yayasan)
- Organ yayasan: Pembina (minimal 1 orang), Pengurus (minimal 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara), Pengawas (minimal 1 orang)
- KTP, KK dan NPWP tiap-tiap orang dalam organ yayasan
Perjanjian - Apa syarat perjanjian kawin ?
- Perjanjian ini dibuat sebelum menikah [?] atau ketika dalam masa pernikahan. Dokumen-dokument yang diperlukan:
- KTP & KK pasangan; ditambah Akta Nikah jika sedang dalam pernikahan
- Yang diatur dalam perjanjian ini pada intinya adalah pisah harta
- Keinginan para pihak yang terlalu "kreatif" atau "imaginatif" tidak bisa dipenuhi [?]
- Apa syarat perjanjian sewa-menyewa bangunan (rumah/toko/ruko/gudang) ?
- Bukti hak atas tanah (sertifikat/petok d/girik)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) [?]
- KTP, KK & NPWP pemilik
- KTP, KK & NPWP penyewa